Produsen yang andal

Jiangsu Jingye Pharmaceutical Co., Ltd.
Page_BANNER

Berita

Apa itu perantara farmakologis?

Dalam farmakologi, perantara adalah senyawa yang disintesis dari senyawa yang lebih sederhana, sering digunakan dalam sintesis berikutnya dari produk yang lebih kompleks, seperti bahan farmasi aktif (API).

Perantara penting dalam pengembangan obat dan proses pembuatan karena mereka memfasilitasi reaksi kimia, mengurangi biaya, atau meningkatkan hasil zat obat. Perantara mungkin tidak memiliki efek terapeutik atau mungkin beracun dan karenanya tidak cocok untuk konsumsi manusia.

Perantara terbentuk selama sintesis bahan baku dan zat yang memiliki efek terapeutik pada obat. API adalah komponen inti dari obat -obatan dan menentukan kualitas, keamanan, dan efektivitas obat -obatan. API biasanya disintesis dari bahan baku atau sumber alami dan menjalani pengujian dan persetujuan yang ketat sebelum digunakan untuk konsumsi manusia.

Perbedaan utama antara perantara dan API adalah bahwa zat perantara adalah zat prekursor yang berkontribusi pada produksi API, sedangkan API adalah zat aktif yang secara langsung berkontribusi pada efek terapeutik obat. Struktur dan fungsi perantara lebih sederhana dan kurang didefinisikan, sementara zat obat memiliki struktur dan aktivitas kimia yang kompleks dan spesifik. Perantara memiliki lebih sedikit persyaratan peraturan dan jaminan kualitas, sementara API tunduk pada standar regulasi yang ketat dan kontrol kualitas.

Perantara banyak digunakan di berbagai bidang dan industri seperti bahan kimia halus, bioteknologi, dan bahan kimia pertanian. Perantara juga terus -menerus berkembang dan berkembang dengan munculnya jenis baru dan bentuk baru perantara, seperti perantara kiral, perantara peptida, dll.

Perantara adalah tulang punggung farmakologi modern karena memungkinkan sintesis dan produksi API dan farmasi. Perantara adalah kunci untuk penyederhanaan, standardisasi dan inovasi dalam farmakologi, memberikan kualitas dan kinerja obat yang lebih baik.


Waktu posting: Feb-28-2024